Deskripsi tentang nama individu(clinical privileges)

 Nama: Siti Maufiroh

Gugus: Angsoka12

Prodi:S1 administrasi rumah sakit

Nama individu: clinical privileges 



Clinical privileges

a.Pengertian

Kewenangan klinis (Clinical Privilege) adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (Clinical Appointment).

Keistimewaan klinis.untuk memberikan layanan medis dan keperawatan pasien lainnya dilembaga pemberi, dalam batas yang ditentukan, berdasarkan pendidikan individu, lisensi profesional, pengalaman, kompetensi, kemampuan, kesehatan Dan penilaian.

Komite medik bertugas melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukan pelayanan medis di rumah sakit, memelihara kompetensi dan etika para staf medis, dan mengambil tindakan disiplin bagi staf medis.

Amanat dari pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan clinical pathway ditetapkan pada undang-undang no. 29 tahun 2004 pasal 44 pada ayat: Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktikan itu kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi

B.TUJUAN

tujuan Sebagai pedoman pemberian Kewenangan Klinis (Clinial Privileges)Dalam rangka menegakkan etika profesi, disiplin profesi dan mutuprofesi




https://almaata.ac.id


Komentar